- 1(satu) rangkap surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Penghulu Kampung Merempan Hulu tanggal 1 Juli 2015. (fotocopy);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toni Irfan, Shbr Hakim Anggota Yanuar Anadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. ------------------------------------------ M E N G A D I L I ------------------------------------------- 1. MenyatakanTerdakwa Drs.ABDUL HAKIM, Akt tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6(enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan. 4. Menghukum agar Terdakwa Drs.ABDUL HAKIM, Akt untuk membayar uang pengganti sebesar . Rp. 1.163.676.886,- (satu miliar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah), dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahan ; ----------------------------------- 4. Menetapkan agar Terdakwa Drs.ABDUL HAKIM, Akt membayar uang pengganti sebesar . Rp. 1.163.676.886,- (satu miliar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Sampai dengannomor : 253. 1 (satu) bundel RAPBKam yang belum di Revisi Tahun Anggaran 2015. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Pemerintah Kabupaten Siak Cq. Desa-desa dikabupaten Siak. 7. Menghukum terdakwa Drs.ABDUL HAKIM, AKt membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
Pertama : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr
Statistik23717