- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa pembayaran termyn kedua yang belum dibayarkan oleh TERGUGAT sebesar Rp1.275.400.500,00 (Satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta empat ratus ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT agar tunduk dan taat atas isi putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 10/Pdt.G/2018/PN Bjn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2018/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Isdaryanto, Hakim Anggota Nurjamal |
Panitera | Panitera Pengganti Yuli Marsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang besangkutan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2018/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2018/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 75 K/Pdt/2024
Pertama : 10/Pdt.G/2018/PN Bjn
Statistik14153