Putusan PN BANDUNG Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
|
Nomor | 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Sugeng Prayitno, R. Yosari Helenanto |
Panitera | Ovyanti Maulani Anugrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak 31 Oktober 2018 dengan kualifikasi PHK karena perusahaan tutup akibat rugi selama 2 (dua) tahun berturut-turut;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi kepada para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp. 11.969.728.944,- (Sebelas Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan upah tahun 2018 kepada para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 1.512.239.150 (Satu Milyar Lima Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kekurangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2018 kepada para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 151.394.425 (Seratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang makan kepada para Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 244.080.000 (Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah);7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 336.000 (Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1077 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 91/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik197156