- Utara dengan tanah kosong bekas tempat Ningko,
- Timur dengan Jalanan,
- Selatan dengan tanah kosong bekas tempat rumah lelaki Jufri
- Barat dengan tanah kebun milik Saleh bin Lembo
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 0041/Pdt.G/2016/PA.Jnp |
|
Nomor | 0041/Pdt.G/2016/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Haniah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Idris, I.br Hakim Anggota Hilmah Ismail |
Panitera | Abdul Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan harta-harta berupa : 2.1. Rumah batu lengkap dengan listriknya seluas kurang lebih 8 M X 11.5 M dengan batas-batas sebagi berikut : 2.1. Gabah 12 karung; 2.3. Motor Yamaha Jufiter warna hitam merah nomor polisi DD 3046 GL ; 2.4. Kursi tamu 1 stel ; 2.5. Satu buah Tempat tidur ; 2.6. Satu buah Kasur spring bead ; 2.7. Satu buah Televisi warna merk Polytron 21 Inch; 2.8. Satu buah Antena Parabola merk matrix; 2.9. Satu buah Meja kerja ; 2.10. Satu set Kursi Plastik ; 2.11. Satu buah Kulkas merk Sharf; 2.12. Satu buah Rak Piring; 2.13. Satu buah Lemari kaca; 2.14. Satu buah Lemari Televisi; 2.15. Satu bauh Kalung emas sebesar 5 gram; 2.16. Piutang pada Udin sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); Adalah merupkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan (seperdua) bagian harta bersama tersebut adalah hak milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi adalah hak milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersama tersebut dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjulannya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan utang Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 100.000.000 + Rp. 6.300.000,- = Rp. 106.300.000,- sebagai utang bersama Penggugat dan Tergugat; 6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar utang bersama tersebut pada dictum 5 untuk Penggugat dan untuk Tergugat; 7. Menolak dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.791.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0041/Pdt.G/2016/PA.Jnp
Statistik440