Putusan PT PEKANBARU Nomor 317/Pid.Sus/2014/PT.PBR. |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2014/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.yuliusman |
Hakim Anggota | Sumartono, Ahmad Sukandar |
Panitera | Smhk, Tabrani |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Memperhatikan, pasal 112 ayat (2 ) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang No : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No : 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang No : 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; M E N G A D I L I :-- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;-- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 17 November 2014 Nomor : 662/Pid.Sus/2014/PN.PBR, sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000. 000,- (satu milyar rupiah); 2. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 17 November 2014 Nomor : 662/Pid.Sus/2014/PN.PBR, selain dan selebihnya ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.Sus/2014/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 317/Pid.Sus/2014/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 317/Pid.Sus/2014/PT.PBR.
Kasasi : 1092 K/PID.SUS/2015
Pertama : 662/Pid.Sus/2014/PN.PBR
Statistik3928