Putusan PT PALU Nomor 6/PDT/2015/PT PAL |
|
Nomor | 6/PDT/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | S U N A R D I |
Hakim Anggota | Corry Sahusilawane, H. Prim Fahrur Razi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat IV tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 26/Pdt.G/2013/PN.Tli tanggal 25 Juni 2014 sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut ; DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa seluas 775 m , bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1443 seluas 1.300 m Kelurahan Panasakan tahun 2003 atas nama Penggugat Tresiati Lemiyanto dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Timur : Jalan Raya.? Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat.? Sebelah Utara : Tanah milik Erny Torianto (sisa dari jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II).? Sebelah Barat : Tanah milik Erny Torianto (sisa dari jual beli antar Tergugat I dan Tergugat II).3. Menyatakan batal jual beli sepanjang atas tanah sengketa yang merupakan bagian dari tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1443 Kelurahan Panasakan tahun 2003 atas nama Penggugat Tresiati Liemiyanto antara Tergugat I dan Tergugat II, serta jual beli tanah sengketa antara Tergugat II dan Tergugat III; 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat SHM No. 1469 Kelurahan Panasakan atas nama Erni Torianto Tahun 2003, sepanjang mengenai tanah sengketa yang merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1443 Kelurahan Panasakan tahun 2003 atas nama Penggugat Tresiati Liemiyanto ; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat IV (BPN) Kab. Tolitoli yang telah menerbitkan SHM No. 1469 Tahun 2003 An. LAREKE, tumpah tindih dengan tanah sengketa adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya atas tanah sengketa untuk mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat; 7. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi;- Menghukum Pembanding I semula Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 6/PDT/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PDT/2015/PT PAL
Kasasi : 650 K/Pdt/2016
Pertama : 26/Pdt.G/2013/PN.Tli
Statistik5748