Putusan PTA MEDAN Nomor 35/Pdt.G/2013/PTA.Mdn |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2013/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rizwan Syamsuddin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Hafidhah Ibrahimsudirman Cik Ani |
Panitera | S.ag, Saiful Alamsyah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor: 799/Pdt.G/2012/PA.Mdn, tanggal 10 Desember 2012 M bertepatan dengan tanggal 26 Muharram 1434 H sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:2.1. 1 (satu) unit mobil Innova V tahun 2005, Nomor Polisi BK. 67 GG, warna hitam metalik atas nama PEMBANDING.2.2. Sebidang tanah seluas 225 M2 berikut satu unit bangunan rumah bertingkat 2 (dua) yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara, sesuai SHM No. 3013 tanggal 9 Nopember 1994 atas nama PEMBANDING dengan batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Cycas II/ 11,25 M.- Sebelah Selatan berbatas GG 36 rumah/swardy Yusuf H 11,25 M- Sebelah Timur berbatas dengan G.G 66 rumah/tanah Sri Rezeki ( b.9 seb Sus 1416/19B7).- Sebelah Barat berbatas dengan GG 68 Rumah/Tanah Naniek K2.3. Sebidang tanah seluas 540 M2, berikut satu unit bangunan rumah diatas tanah tersebut, terletak di Desa/Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, sesuai SHM No.437 tanggal 19 September 2007 atas nama PEMBANDING. Setempat dikenal sebagai Jalan Flamboyan Raya No. 18 dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Flamboyan Raya/ jalan besar = 18 M.- Sebelah Utara berbatas dengan M, 326 (rumah/tanah) = 18 M- Sebelah Timur berbatas dengan tanah B, 5 tanah kosong 30 M- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong = 30 M.2.4. Sebidang tanah seluas 6.839 M2 berikut satu unit bangunan rumah yang berdiri di atas tanah tersebut, terletak di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana diuraikan di dalam SHM No. 14 tanggal 14 Mei 2009 terdaftar atas nama PEMBANDING dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Pak Panjitan = 90,3 M.- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Pak Tarigan 107,2 M- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan dari Biru-Biru ke Deli Tua (jalan besar) = 64 M.- Sebelah Barat berbatas dengan Tanjung Gepang = 27 M, 17,5 M, 7,2 M, 19,9 M.3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama pada poin 2 di atas.4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dan menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan bahagiannya dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual dengan cara lelang yang hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat.5. Menyatakan gugatan Penggugat poin 3 huruf f yaitu rumah toko berlantai III terletak di jalan Medan Area Selatan No. 28 B tidak dapat diterima.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 451.000.00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2013/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2013/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 78 PK/Ag/2015
Banding : 35/Pdt.G/2013/PTA.Mdn
Statistik4925