Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 220/B/2014/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 220/B/2014/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Tender |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Yosran |
Hakim Anggota | Slamet Suparjoto, Djoko Dwi Hartono |
Panitera | Famolala Harefa |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N GA D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; ----------------- - Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 16/G/2014/PTUN.SBY tanggal 21 Agustus 2014 yang dimohonkan banding;--- MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : ------------------------------------------------------------------------------------ - Menerima Eksepsi Tergugat/Pembanding tentang kewenangan absolut Pengadilan;----------------------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok ???????????????.Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan tidak diterima ;-------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/TUN/2015
Peninjauan Kembali : 136 PK/TUN/2016
Peninjauan Kembali : 135 PK/TUN/2016
Pertama : 16/G/2014/PTUN.SBY
Banding : 220/B/2014/PT.TUN.SBY
Statistik1670