Putusan PN PALEMBANG Nomor No. 81 / PDT. G / 2013 / PN. PLG |
|
Nomor | No. 81 / PDT. G / 2013 / PN. PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Sitompul |
Hakim Anggota | Irmala Dewita, Bestman Simarmata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2563 tertanggal 30 Desember 2002 dan Surat Ukur Nomor : 128 / 15 Ulu / 2002 atas nama PT. Taman Ogan Permai ( PT. TOP) adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan tanah seluas + 18.440 M yang terletak di Kelurahan Seberang Ulu I Kecamatan 15 Ulu Palembang (yang dahulunya merupakan Jalan Jepang atau sekarang dikenal dengan Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang) sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2563 tertanggal 30 Desember 2002 dan Surat Ukut Nomor : 128 / 15 Ulu / 2002, adalah sah secara hukum milik Penggugat;4. Menyatakaan Perbuatan Tergugat I yang telah mengakui dan telah mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat serta telah membuat secara melawan hukum Akta Pengoperan Hak No. 31 tanggal 24 April 2012 dihadapan Tergugat III dan perbuatan Tergugat II yang telah mengakui tanah tersebut adalah miliknya, serta perbuatan turut Tergugat I yang telah merekomendasikan Tergugat II untuk dilakukan pengukuran ulang terhadap tanah milik penggugat, adalah suatu perbuatan melawan Hukum5. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang telah membuat Akta Pengoperan Hak No. 31 tanggal 24 April 2012 secara melawan hukum dan bertentangan dengan undang - undang, yang mana Tergugat III telah tidak meneliti keberadaan Tergugat II (Alm H.Anang Yusuf) akan tetapi Tergugat III tetap membiarkan saja perbuatan jual - beli yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II tersebut adalah suatu Perbuatan Melanggar Hukum;6. Menyatakan Akta Pengoperan Hak No. 31 tanggal 24 April 2012 yang telah dibuat secara melawan hukum dihadapan Tergugat III adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;7. Menghukum serta memerintahkan kepada Tergugat III untuk membatalkan dan menarik kembali Akta Pengoperan Hak No. 31 tanggal 24 April 2012 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat III dengan segala akibat hukumnya;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan moril sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;9. Menghukum Tergugat I atau pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah seluas 2.282 M yang merupakan bagian dari tanah 18.440 M, yang terletak di Kelurahan Seberang Ulu I Kecamatan 15 Ulu Palembang (yang dahulunya Jalan Jepang atau sekarang dikenal dengan Jalan Pangeran Ratu Jakabaring Palembang) kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk membayar ongkos perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.801.000,- (dua juta delapan ratus satu ribu rupiah);11. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : No. 81 / PDT. G / 2013 / PN. PLG
Kasasi : 2904 K/Pdt/2014
Pertama : 81 / PDT. G / 2013 / PN. PLG
Peninjauan Kembali : 157 PK/Pdt/2016
Pertama : 82/PDT.G/2013/PN.PLG.
Lainnya : Reg.Kas No. 42/Srt.Pdt.G/2014/PN.Plg
Pertama : 16/Pdt.G/2015/PN.Plg
Banding : 15/PDT/2014/PT.PLG
Statistik14625