Putusan PN SINGARAJA Nomor 71/PDT.G/2015/PN.SGR |
|
Nomor | 71/PDT.G/2015/PN.SGR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haruno Patriadi |
Hakim Anggota | Fatarony, Tjokorda Putra Budi Pastima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah satu ? satunya ahli waris yang sah dari Almarhum Ni Nengah Gunasih;3. Menyatakan Hukum obyek sengketa berupa tanah tegal yang terletak di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng , pipil nomor : 136, persil nomor :78a, kelas II, luas : 4950 M yang kini telah bersertifikat nomor : 1164 atas nama dahulu : Ni Nengah Gunasih (almarhum) dan sekarang atas nama Wayan Nika (Tergugat) dengan batas ? batas :Utara : Tegal Pan Nika;Timur : Telabah Karang Suwung;Selatan : Tegal Made Kuwe dan Putu Suwaba;Barat : Telabah Keloncing; Adalah sah peninggalan Almarhum Ni Nengah Gunasih;4. Menyatakan hukum Surat Keterangan Warisan bernomor 54/Kep.D/1989 yang dibuat dan yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membuat permohonan mengalihkan nama pemegang hak dari Ni Nengah Gunasih ke Wayan Nika (Tergugat) pada sertifikat Hak Milik NO: 1164 adalah cacat hukum dan harus dibatalkan;5. Menyatakan hukum bahwa dengan adanya pengalihan hak dalam sertifikat nomor 1164 dari pemegang hak almarhum Ni Nengah Gunasih menjadi pemegang hak Wayan Nika (Tergugat) yang berdasarkan surat keterangan warisan yang cacat hukum dan tanpa sepengetahun dan seijin Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Ni Nengah Gunasih adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan hukum bahwa terbitnya sertifikat Nomor 1164 pada tanggal 10 Juli 1989 akibat Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka sertifikat Nomor 1164 atas nama pemegang Hak Wayan Nika (Tergugat) mengandung cacad yuridis formal dan sudah sepatutnya sertifikat Nomor 1164 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku dan mengikat;7. Menghukum Tergugat atau barang siapa yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa secara sukarela kepada Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Ni Nengah Gunasih dalam keadaan lasia dan kosong bila perlu dengan bantuan alat negara ;8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.226.000,- (satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT.G/2015/PN.SGR.zip
- Download PDF
- 71/PDT.G/2015/PN.SGR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/PDT.G/2015/PN.SGR
Kasasi : 2482 K/PDT/2016
Banding : 149/PDT/2015/PT.DPS
Statistik7938