- Menyatakan Terdakwa Ibrahim Muslimin Alias Ibrahim tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kurang Lebih 2.300 ( dua ribu tiga ratus ) tabung Gas Lpg 3kg ( dalam keadaan Kosong ) Warna Melon.
- 1 (satu) Lembar Tanda Terima TT No 220837 dari PT Metta Trans Perkasa kepada Bp. IBRAHIM MUSLIMIN yang beralamatkan di Jalan Trans Sulawesi samping Pergudangan Palu Indah nomor Hp:085253538998.
- 1 (satu) lembar Tanda Terima Berita Acara warna putih dari PT. Maju Transpor Catur Perkasa kepada Lk. IBRAHIM MUSLIMIN dengan Nomor Container TEGU 6810499 berupa Tabung Gas warna kuning.
- 1 (satu) lembar Berita Acara PT Maju Transpor Catur Perkasa dari PT. MettaTrans Perkasa JKT. Penerima Lk IBRAHIM MUSLIMIN, Jenis Barang Tabung Gas.
- Kurang lebih 210 ( dua ratus sepuluh ) Tabung Gas LPG 3kg ( dalam keadaan Kosong ) warna melon, yang disita dari HASAN SUNUH.
- Kurang lebih 862 ( Delapan ratus enam puluh dua ) Tabung Gas LPG 3kg ( dalam keadaan Kosong ) warna melonyang disita dariFERDIANTO.
- Kurang lebih 175 ( seratus tujuh puluh lima ) Tabung Gas LPG 3kg ( dalam keadaan Kosong ) warna melon yang disita dari HASANUDDIN alias HASAN.
- 2 (dua) Buah tabung Gas Lpg 3kg waran melon yang masih baru (belum pernah di isi Gas Lpg).
- 1 (satu) Lembar Surat Jalan yang dikeluarkan oleh PT. MAJU TEHKNIK UTAMA (MTU) yang beralamatkan Di Jalan Raya Naronggong Km 18,5 Ds. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor Jawa Barat warna Pink dengan nomor 016/IV/2019 Pegiriman Tabung Gas Lpg 3kg sebanyak 4.500 pcs melaluI Kontainer dengan Nomor Polisi B 9417 UIZ kepada Lk. YANTO.
Putusan PN PALU Nomor 454/Pid.Sus/2019/PN Pal |
|
Nomor | 454/Pid.Sus/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Aisa Hi. Mahmud |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demon Sembiring, Br Hakim Anggota Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1749 K/PID.SUS/2020
Pertama : 454/Pid.Sus/2019/PN Pal
Statistik30280