- Menyatakan Terdakwa I Ruslan Perangin Angin, Terdakwa II Darkita Sembiring, Terdakwa III Uluna Sitepu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Main Judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 175/Pid.B/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 175/Pid.B/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Benteng Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 3 buah mata dadu 2. 1 buah mangkok plastik 3. 1 buah piring keramik 4. 1 buah lapak dadu 5. 1 buah tenda biru 6. 1 buah kotak dari kayu 7. Uang tunai sejumlah Rp785.000,00 (tujuh ratu delapan puluh lima ribu rupiah) 8. Uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 9. Uang tunai sejumlah Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) 10. Uang tunai sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara An. Cokong Sitepu |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2019/PN Kbj
Statistik6910