Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 25/Pdt.P/2015/PN Kag |
|
Nomor | 25/Pdt.P/2015/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | 25/Pdt.P/2015/PN KagKonsinyasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Joko Winarno |
Panitera | Rendy Hermana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N E T A P K A N :1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan sah secara hukum Konsinyasi/Penitipan uang ganti kerugian pembebasan tanah untuk kepentingan umum pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Palembang-Indralaya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung untuk bidang tanah : a. Nomor urut daftar nominatif 420 seluas 3.352 M dengan ganti kerugian sebesar Rp. 174.304.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Tiga Ratus Empat Ribu Rupiah) untuk atas nama Nasor, dan/atau atas nama Zaryati, dan/atau atas nama H. Robani Salio, SE, MBA, MM, dan/atau atas nama Arsyad Nasor ;b. Nomor urut daftar nominatif 421 seluas 959 M dengan ganti kerugian sebesar Rp.49.868.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) untuk atas nama Nasor, dan/atau atas nama Zaryati, dan/atau atas nama Hj. Sumiati, dan/atau atas nama Arsyad Nasor ;c. Nomor urut daftar nominatif 425 seluas 1.995 M dengan ganti kerugian sebesar Rp. 136.895.732,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) untuk atas nama Alm. Achmad Taslim ;d. Nomor urut daftar nominatif 427 seluas 2.571 M dengan ganti kerugian sebesar Rp. 174.828.000,- (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) untuk atas nama Suwarni ; e. Nomor urut daftar nominatif 430 seluas 1.190 M dengan ganti kerugian sebesar Rp. 80.920.000,- (Delapan Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk atas nama Bahori. yang status kepemilikannya masih dipersengketakan;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 671.000,- (Enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.P/2015/PN Kag
Statistik514