Putusan PN SURABAYA Nomor 100/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Titi Sansiwi, Lefsiana |
Panitera | Suparman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------- M E N G A D I L I --------------------------1. Menyatakan terdakwa MOH IKSAN Bin IBNU HAFID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua ;-------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan ; --------------------------------------------------- 3. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan di rutan;---------------------------------------- 4. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; -------------- 5. Memerintahkan barang bukti berupa ; ------------------------------------------------1. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Pembangunan Desa Tahun 2014.---------------------------------------------------------------------------------------------------2. Daftar Pemohon prona 2014 yang dikembalikan uangnya.--------------------------------3. 1 (satu) lembar surat Pernyataan Pencabutan tandatangan ketua BPD tanggal 26 Januari 2015 yangditandatangani oleh Moh. Lukman Hakim beserta 1 (satu) lembar lampiran tandatangan anggota BPD;--------------------------------------------------4. 1 (satu) lembar lampiran daftar hadir rapat BPD Desa Badean;--------------------------5. 1 (satu) lembar surat Nomor : 50/BPD.BDN/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 perihal; pencabutan tanda tangan.--------------------------------------------------------------------------6. 1 (satu) lembar surat pernyataan bermeterai 6000 tertanggal 10-3-2015 yang ditandatangani oleh JURAIMI;--------------------------------------------------------------------7. 1 (satu) lembar surat pernyataan bermeterai 6000 tertanggal 20-3-2015 yang ditandatangani oleh MUDAI-----------------------------------------------------------------------8. 1 (satu) lembar surat pernyataan bermeterai 6000 tertanggal 20-3-2015 yang ditandatangani oleh SAM???ANI;--------------------------------------------------------------------9. Foto copy surat Keputusan Kepala Kantor Pemeriksa Tanah A kantor Pertanahan Kabuopaten Banyuwangi Nomor SK.109-III-3 tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Tanah A Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi;--------------10. Foto Copy Surat Keputusan kepala kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Nomor : SK 66/KEP.35.10/II/2014 tentang Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Pertanahan (PRONA) di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Tahun anggaran 2014;------------------------------------------------------------11. Foto Copy Surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Wiloayah Bdan pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor : SK. 63/KEP.35/II/2014 tentang Penetapan Lokasi Proyek Operasi Nasional Pertanahan (PRONA) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;-----------------------------------------------------------12. Foto Copy Daftar Persiapan Kegiatan Percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah (P.3T) Tahun 2014;------------------------------------------------------------------------13. Foto Copy Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Bdan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1995 tentang gerakan Nasional Sadar tertib Pertanahan.14. Buku pinjaman panitia------------------------------------------------------------------------------15. Buku Harian-------------------------------------------------------------------------------------------16. Buku konsumsi harian------------------------------------------------------------------------------17. Rekening koran No. 0614201014762535;------------------------------------------------------18. Foto copy surat tabungan BRI Simpedes No. Rekening 6142-01014782-53-6 an Daimah alamat Jatisari RT 03 Rw01 Desa Badean Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi;------------------------------------------------------------------------------------------19. Foto Copy Kuitansi pinjaman uang.-------------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara.----------------------------------------------------6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah ) ;------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/TPK/2015/Pn.Sby
Statistik530