- Menyatakan Terdakwa ABIB MUKHLASIN Als ABIB Bin SUBADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu-shabu seberat 100,04 gram??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti yang diduga Narkotika senis shabu berat bersih 0,1 gram untuk bahan uji ke Laboratories.
- Barang bukti yang diduga Narkotika senis shabu berat bersih 0,1 , untuk bukti di persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti yang diduga Narkotika senis shabu berat bersih 99,84 9 gram, untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah sebagai pembungkus barang bukti berat 1,63 gram untuk bukti persidangan di Pengadilan.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 59/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Yudissilen |
Panitera | Panitera Pengganti: Saidul Amni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
a. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis shabu berat kotor 101,67 (seratus satu koma enam puluh tujuh) gram, berat pembungkus 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram dan berat bersih 100,04 (seratus koma nol empat) gram. dengan rincian sebagai berikut : b. 1 (satu) buah hanphone merek Samsung warna ungu kartu nomor 081378000155. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik315