Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 225-K/PM.II-08/AD/IX/2017 |
|
Nomor | 225-K/PM.II-08/AD/IX/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Hanifan Hidayatulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara, Br Hakim Anggota Mayor Sus R Faharuddin |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Rominggus Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mardianus Situmorang Pangkat : Praka, NRP 31081918610888 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas) Bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang : - 1 (satu) buah Botol plastik bening bekas berisikan urine milik Praka Mardianus Situmorang yang habis tak tersisa setelah di periksa, kemudian dimasukkan kedalam amplop warna coklat di segel dan diberi label BNN RI. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat : - 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Uji Nakoba dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 289 AD/IV/2017/BALAI LAB NARKOBA tanggal 17 April 2017 a.n. Praka Mardianus Situmorang yang ditandatangani oleh Pemeriksa a.n. Maimunah, S.Si, M.Si dan Rieska Dwi Widayati, S.Si, M.Si. serta diketahui oleh Kuswardani, S.Si, M.Farm, Apt, selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN RI. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,- ( tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 225-K/PM.II-08/AD/IX/2017.zip
- Download PDF
- 225-K/PM.II-08/AD/IX/2017.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 181 K/Mil/2018
Pertama : 225-K/PM II-08/AD/IX/2017
Statistik9371