- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan perkawinan almarhum H. Abdullah Syafei dan almarhumah Hj. Asiyah Zaenab pada tahun 1954 adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan dalam perkawinan almarhum H. Abdullah Syafei dan almarhumah Hj. Asiyah Zaenab tersebut telah dikaruniai 4 (empat) orang anak sebagai berikut :
- Musyahrie, lahir pada tanggal 27 Juli 1955;
- H.M. Ja?far, B.A, lahir pada tanggal 21 Desember 1959;
- Hasan Bukhari, Sm.Hk, lahir pada tanggal 28 Desember 1962;
- Hj. Sumaiyah, lahir pada tanggal 26 Agustus 1965;
- Menetapkan perkawinan almarhum Musyahrie dan Maemanah pada tanggal 05 Mei 1985 adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan dalam perkawinan almarhum H Musyahrie dan Maemanah tersebut telah dikaruniai seorang anak yang bernama Luthfi Zufraidy/Penggugat I;
- Menetapkan almarhum Musyahrie telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 1989;
- Menetapkan almarhum H. Abdullah Syafei telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 1998 sebagai pewaris;
- Menetapkan harta bersama/gono gini dalam masa perkawinan almarhum H. Abdullah Syafei dan almarhumah Hj. Asiyah Zaenab adalah sebagai berikut:
-
- Sebidang tanah perumahan beserta bangunan di atasnya dengan luas 541 m2 SHM No. 175 an. H. Abdullah Syafei gambar situasi tanggal 09 Juli 1991 No. 2580/1991 yang terletak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Hasan Bukhari;
- Sebelah Timur : Tanah milik Maimunah;
- Sebelah Selatan : Jl. Raya Tabanan-Denpasar;
- Sebelah Barat : Tanah milik Siti Romlah;
- Sebidang tanah perumahan beserta bangunan di atasnya dengan luas 115 m2 SHM No. 1803 an. H. Abdullah Syafei gambar situasi tanggal 31 Maret 1992 No. 1695/1992 yang terletak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Terminal Kediri, Tabanan;
- Sebelah Timur : Tanah milik Mustaji;
- Sebelah Selatan : Jl. Ir. Soekarno;
- Sebelah Barat : Tanah milik H. Mansur/Hj. Darmiati;
- Sebidang tanah perumahan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, dengan SHM No. 649, a/n Sumaiyah, Gambar Situasi Tanggal 16 Agustus 1995, No. 3946, Luas 385 m2, terletak di Kelurahan Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : BRI;
- Sebelah Timur : H. Shohib;
- Sebelah Selatan : Gang;
- Sebelah Barat : MI dan Tanah milik H. Mustaji
- Menetapkan almarhum H. Abdullah Syafei berhak mendapat (setengah) bagian atas harta bersama/gono gini sebagaimana dalam diktum angka 8 (delapan) di atas dan (setengah) bagian lagi menjadi hak almarhumah Hj. Asiyah Zaenab;
- Menetapkan harta peninggalan (tirkah) almarhum H. Abdullah Syafei adalah (setengah) bagian atas harta bersama/gono gini sebagaimana dalam diktum angka 8 (delapan) di atas;
- Menetapkan ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan (tirkah) almarhum H. Abdullah Syafei dengan bagian masing-masing ahli waris anak laki-laki dan anak perempuan adalah sama, yaitu satu banding satu (1:1) sebagai berikut :
-
- Almarhumah Hj. Asiyah Zaenab sebagai isteri mendapat 1/8 (satu perdelapan) atau 4/32 (empat pertiga puluh dua) bagian;
- Luthfi Zufraidi, S.H/Penggugat I sebagai ahli waris pengganti almarhum Musyahrie mendapat 1/4 (satu perempat) atau 7/32 (tujuh pertiga puluh dua) bagian;
- H.M. Ja?far, B.A/Tergugat I, anak laki-laki kandung, sebagai ashabah mendapat 1/4 (satu perempat) atau 7/32 (tujuh pertiga puluh dua) bagian;
- Hasan Bukhari, Sm.Hk, anak laki-laki kandung, sebagai ashabah mendapat 1/4 (satu perempat) atau 7/32 (tujuh pertiga puluh dua) bagian;
- Hj. Sumaiyah/Tergugat II, anak perempuan kandung, sebagai ashabah mendapat 1/4 (satu perempat) atau 7/32 (tujuh pertiga puluh dua) bagian ;
- Menyatakan Akta Hibah No. 4/Kdr/1995 tanggal 17 Juli 1995 dan SHM No. 649, a/n Sumaiyah, Gambar Situasi Tanggal 16 Agustus 1995, No. 3946, Luas 385 m2 tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan proses pembagian waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk itu dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.918.000,- (satu juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) secara bersama-sama/tanggung renteng;
Putusan PA TABANAN Nomor 0007/Pdt.G/2018/PA.Tbnan |
|
Nomor | 0007/Pdt.G/2018/PA.Tbnan |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Slamet |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ahmad Hodri, I. hakim Anggota 2: Nur Amalia Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Ekesepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0007/Pdt.G/2018/PA.Tbnan.zip
- Download PDF
- 0007/Pdt.G/2018/PA.Tbnan.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 82/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Kasasi : 323 K/Ag/2019
Pertama : 7/Pdt.G/2018/PA.Tbnan
Statistik236169