Putusan PA MEDAN Nomor 721/Pdt.G/2017/PA.Mdn |
|
Nomor | 721/Pdt.G/2017/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Zakian |
Hakim Anggota | H. Hudri, Dra. Hj. Erpi Desrina Hasibuan |
Panitera | Tajussalim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Xxxxxxxxxxx ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Xxxxxxxxxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Medan Denai, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Tembung dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Timur Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat Talak, sebagai berikut:2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa emas seberat 10 gram emas 24 karat atau berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);2.3. Kiswah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);2.4. Maskan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesuai diktum Nomor 2 di atas;4. Menyatakan gugatan Rekonvensi menyangkut cicilan ke Bank Sumut Rp. 2.564.780,- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) perbulannya, tidak dapat diterima;5. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Pemohn Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 721/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Statistik645