- Menyatakan Terdakwa Adrian Oktovianus Matakupan,S.E., tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa. oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan, Nomor : 150/29-02/PK/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah Kabupaten Manokwari kepada Perusahaan DEPOT AIR MINUM FERDY, Penaggung Jawab Saksi AGUSTINA LIANDY;
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Perusahaan Perorangan, Nomor TDP 29025470037, Berlaku s/d tanggal 8 Mei 2022, tanggal 8 Mei 2017 dari Pemerintah Kabupaten Manokwari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, kepada Perusahanan Depot Air Minum FERDY, Penganggung Jawab Saksi AGUSTINA LIANDY;
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi warna hijau bermeterai 6000, Penerimaan uang dari Saksi MARIA LAURENS, uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), untuk Pengurusan SNI DAM di UPTD Pengujian Mutu Barang dan Sertifikasi Sulawesi Utara, tanggal 12 Juni 2018, tanda tanggan dan nama Terdakwa .
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi warna hijau bermeterai 6000, Penerimaan uang dari Saksi MARIA LAURENS / FREDY DEPOT, uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), untuk biaya perjalanan petugas LS. Pro Makassar- Sulsel, tanggal 20 Nopmber 2018, tanda tanggan dan nama Terdakwa ;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: SK. 813.3 ? 24, Tanggal 31 Mei 2010 tentang Pengangkatan Calon Pengawai Negeri Sipil Daerah an. Terdakwa ;
- 3 (Tiga) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: SK. 821.2-52, Tanggal 10 Juli 2013 tentang menunjuk / mengangkat kedudukan / Jabatan an. Terdakwa
- 2 (Dua) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2.AH.09.01 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Tanggal 07 Februari 2018 atas nama Terdakwa ;
- barang bukti berupa 1 bendel ( Bukti Terdakwa (T) Nomor 1 sampai dengan Bukti Terdakwa (T) Nomor 18 ) berupa barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya;
Putusan PN MANOKWARI Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | S. Si., Cla., Cpl., Ctl., Hakim Anggota Fernando, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Daily Tigor Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi AGUSTINA LIANDY dikembalikan kepada Saksi MARIA LAURENS; dikembalikan kepada Terdakwa ; dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2675 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk
Statistik204138