Putusan PN KUPANG Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | PERLINDUNGAN ANAK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .a.made Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | - David P.sitorus, - Andi Eddy Viyata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Melkianus Benyamin Lusi alias Melki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum ; -------------------2. Membebaskan terdakwa Melkianus Benyamin Lusi alias Melki dari dakwaan Kedua Primair tersebut ; ----------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa Melkianus Benyamin Lusi alias Melki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibat mati dan luka? ; --------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; ----------------------------------------5. Menetapkan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ---------------------6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------7. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------ 1 (satu) baju sweater lengan panjang berwarna hijau terdapat warna coklat pada dada sebelah kiri dan pada kedua siku tangan terdapat alas siku berwarna coklat ; ------------------------------------------------------ 1 (Satu) celana panjang jeans warna biru merk DISHOECOUSA dengan nomor pinggang 30 ; ---------------------------------------------------dikembalikan kepada terdakwa Melkianus Benyamin Lusi alias Melki ; ---9. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PID.SUS/2016/PT KPG
Pertama : 120/Pid.Sus/2016/PN KPG
Statistik6565