Putusan PN Mentok Nomor 70/Pid.Sus/2019/PN Mtk |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2019/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erica Mardaleni, Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Arief Abdillah alias Aip alias Semut Hitam bin Ishak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan Permufakatan Jahat? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus yang Narkotika Golongan I Jenis sabu - sabu ukuran besar dengan berat netto keseluruhan 9,381 gram; - 6 (enam) bungkus Narkotika Golongan I jenis sabu ukuran sedang dengan berat netto keseluruhan 4,169 gram; - 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna putih 087800136493; - 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna Hitam dengan No. Sim 082175925540 - 1 (satu) buah Tempat Kacamata warna Hitam biru; - 1 (satu) Tas kulit warna hitam merk Singjazz; - 1(satu) unit timbangan digital warna hitam merk HWH; - 1 (satu) sekop yang terbuat dari pipet plastic; - Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); - 8 (delapan) bungkus Plastik bening kosong; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam BN 6206 RE berikut kunci kontak dan STNK No. Mesin G3E6E-0127005 No. Rangka MH3UG0710FK107169; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2019/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2019/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 216 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 70/Pid.Sus/2019/PN Mtk
Statistik279