Putusan PN Oelamasi Nomor - 52/Pid.B/2018/PN Olm |
|
Nomor | - 52/Pid.B/2018/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | - 52/Pid.B/2018/PN Olm- CRISTIANA FANGIDAE alias NENEKDk |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abraham Amrullah |
Hakim Anggota | Wayan Eka Satria Utama, (hakim Anggota) - Made Astina Dwipayana, M.h (hakim Anggota) |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. CRISTIANA FANGIDAE alias NENEK dan Terdakwa II. ISTERINA FANGIDAE alias RIN tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, tetapi bukan merupakan tindak pidana;2. Melepaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar Kwitansi asli berwarna hijau untuk pembayaran sebidang tanah 20m x 25m dari YUYUN ADIPITONO kepada CHRISTINA FANGIDAE senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 27 Juli 2007;- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi pembayaran sebidang tanah 20m x 30m dari YUYUN ADIPITONO kepada CHRISTINA FANGIDAE Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 27 Juli 2007;- 1 (satu) lembar Fotokopi Pernyataan Penyerahan hak nomor 593/74/Kutim/2009;- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Mediasi masalah antaraCHRISTIANA FANGIDAE dengan YUYUN ADIPITONO;- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli berwarna hijau untuk pembayaran sebidang tanah 20m x 30m dari YUYUN ADIPITONO kepada CHRISTINA FANGIDAE senilai Rp. 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai 6000 rupiah pada tanggal 27 Juli 2007;- 1 (satu) lembar Kwitansi asli berwarna hijau untuk pembayaran uang tanah m2 dari YUYUN ADIPITONO kepada RIN FANGIDAE senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 23 Oktober 2007;- 1 (satu) lembar Surat Asli Pernyataan Penyerahan hak nomor 593/74/Kutim/2009 tanggal 15 Januari 2009;- 1 (satu) lembar Kwitansi asli berwarna hijau untuk pembayaran sebidang tanah 5m x 20m dari PATRICIA Y. MONI kepada CHRISTIANA FANGIDAE senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 27 Juli 2016 di atas materai 6.000 (enam ribu rupiah);Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Saksi YUYUN ADIPITONO Alias YUYUN;6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_52/Pid.B/2018/PN_Olm.zip
- Download PDF
- -_52/Pid.B/2018/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 749 K/Pid/2018
Pertama : 52/Pid.B/2018/PN.Olm.
Statistik13148