Putusan PN JOMBANG Nomor 63/Pid.B/2015/PN Jbg |
|
Nomor | 63/Pid.B/2015/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Wahyu Kusumaningrum, . -ayu Putri Cempaka Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IKHSAN PRATAMA BIN ZULKARNAEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan berencana, dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal, dan penganiayaan berencana, dan tanpa hak membawa senjata tajam?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;3. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas warna hitam terdapat tulisan Adidas warna merah ;- 1 (satu) buah sangkur pegangan warna hitam yang terdapat darah;- 1 ( satu) buah sarung sangkur warna hitam;- 1 (satu) buah obeng pegangan warna biru;- 1 (satu) buah pedang beserta sarungnya warna hitam ;- 1 (satu) buah pisau kecil pegangan warna merah;- 1 (satu) buah sabit pegangan kayu;- 1 (satu) buah masker warna hitam;- 1 (satu) buah topi kerpus warna hitam abu-abu;- 1 (satu) buah jaket parasit warna hitam;- 1 (satu) buah celana levis 501 warna hitam ada bercak darah;- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru dongker ada bercak darah;- 1 (satu) pasang sepatu warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah jarik warna coklat terdapat bercak darah;- 1 (satu) buah kaos putih motif jam gadang terdapat bercak darah yang bagian depan dan belakang robek;- 1 (satu) buah kaos warna dongker terdapat bercak darah robek bagian depan dan belakang;- 1 (satu) buah celana kaos warna kuning;- 1 (satu) buah celana warna coklat;- 1 (satu) buah sarung warna putih terdapat bercak darah;- 1 (satu) buah selimut warna putih terdapat bercak darah;- 1 (satu) buah daster warna kuning terdapat bercak darah yang bagian depan robek;- 1 (satu) buah kasur lipat tipis/ alas tidur warna hijau terdapat bercak darah;- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu terdapat bercak darah;- 1 (satu) buah BH warna putih terdapat bercak darah;- 1 (satu) buah bantal tanpa sarung;- 1 (satu) buah guling sarung warna orange terdapat bercak darah;- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;- 1 (satu) buah grendel;Dikembalikan kepada sdr. HENDRIADI; 4. Menetapkan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1213 K/PID/2015
Banding : 344/PID/2015/PT SBY
Pertama : 63/Pid.B/2015/PN.JBG
Statistik8954