Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 16/Pdt.G/2019/PN.KLt |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2019/PN.KLt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Denihendra St. Panduko |
Hakim Anggota | Feri Deliansyah, Shsherly Risanty |
Panitera | -achmad Usni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;-DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah kebun dengan luas + 10 Ha (sepuluh hektar) sebagaimana terdaftar dalam:a. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1348 atas nama BONAR SIAGIAN (Penggugat I) dengan luas tanah 19540 M2, batas-batasnya adalah :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Asima Pardede (Penggugat II);- Sebelah Selatan berbatasan dengan belukar;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ramli/Ujang Atak;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik dr. Yasril;b. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1349 atas nama ASIMA PARDEDE (Penggugat II) dengan luas tanah 20000 M2, batas-batasnya adalah:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bonar Siagian (Penggugat I);- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bonar Siagian (Penggugat I);- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ramli/Ujang Atak;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik dr. Yasril;c. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1350 atas nama BONAR SIAGIAN (Penggugat I) dengan luas tanah 20000 M2, batas-batasnya adalah :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Asima Pardede (Penggugat II);- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Asima Pardede (Penggugat II) ;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Ramli/Ujang Atak dan Mangara Siagian (Tergugat II);- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik dr. Yasril;d. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1351 atas nama ASIMA PARDEDE (Penggugat II) dengan luas tanah 18270 M2, batas-batasnya adalah :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bonar Siagian (Penggugat I);- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bonar Siagian (Penggugat I);- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mangara Siagian (Tergugat II);- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik dr. Yasril;e. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1352 atas nama BONAR SIAGIAN (Penggugat I) dengan luas tanah 18300 M2, batas-batasnya adalah :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik dr. Yasril;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Asima Pardede (Penggugat II) ;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mangara Siagian (Tergugat II);- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik dr. Yasril;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk meyerahkan lahan sawit seluas + 2.5 Ha (dua koma lima hektar) objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan bersih dan bebas dari beban apapun;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng setiap harinya kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI:- Menolak Gugatan Penggugat I dalam Rekonvensi / Tergugat I dalam Konvensi dan Gugatan Penggugat II dalam Rekonvensi / Tergugat II dalam Konvensi;-DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.728.000,- (dua juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2019/PN.KLt
Statistik14961