- Menyatakan terdakwa I. EFFENDI Bin KAEL (Alm) dan terdakwa II. DIDI SUPRIYADI Anak GUNTUR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERCOBAAN MEMPERDAGANGKAN BARANG DI DALAM NEGERI YANG TIDAK MEMENUHI SNI YANG TELAH DIBERLAKUKAN SECARA WAJIB ATAU PERSYARATAN TEKNIS YANG TELAH DIBERLAKUKAN SECARA WAJIB??? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil truk Merk Mitsubishi warna kuning KB 9385 K beserta STNK An. BENIDIKTUS IRWAN dengan kunci kontaknya;
- dan 90 (sembilan puluh) kotak DISC BRAKE ONLY, 32 (tiga puluh dua) kotak MASTER CYL KIT,60 (enam puluh) kotak GEAR BOX, 10 (sepuluh) kotak OIL SEAL , 10 (sepuluh) kotak ROLLER, 6 (enam) kotak AIR FILTER, 100 (seratus) kotak KAMPAS REM CAKRAM, 1 (satu) kotak CAM CHAIN GUIDE ,2 (dua) kotak HOUSING CLUTCH OUTER ONLY , 2 (dua) kotak SWITCH STOP;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 37/Pid.B/2018/PN Bek |
|
Nomor | 37/Pid.B/2018/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Mengedarkan Barang-barang Ilegal |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Karyono, Hakim Anggota Dwi Nuramanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Utin Reza Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi NURDIANSYAH Bin ALI KISWANTO. Dirampas Negara Untuk Dimusnahkan; 6. Menetapkan membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2018/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2018/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.B/2018/PN Bek
Statistik2818