- Menyatakan Terdakwa I Amin Nutar Pgl Nutan, Terdakwa II Sidah Pgl Sidah serta Terdakwa III Ratna Yulis Pgl Rat, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan dan Berlanjut??? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Amin Nutar Pgl Nutan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Sidah Pgl Sidah dan Terdakwa III Ratna Yulis Pgl Rat oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 95 (sembilan puluh lima) tandan buah kelapa sawit.(disisihkan jadi 2 TBS) disisihkan menjadi 2 TBS;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa plat nomor yang terpasang keranjang diatasnya.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Legenda tanpa plat nomor yang terpasang keranjang diatasnya.
- 1 (satu) buah tojok besi.
- 1 (satu) buah egrek.
- 1 (satu) buah dodos
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3,000,00 (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 39/Pid.B/2020/PN LBB |
|
Nomor | 39/Pid.B/2020/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teti Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Kamil Ardiansyah, Hakim Anggota Wahyu Agung Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Armantoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada KTSI melalui saksi Damirudin Datuak Marajo Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1201 K/PID/2020
Pertama : 39/Pid.B/2020/PN.Lbb
Statistik11534