Putusan PN TONDANO Nomor 56/PDT.G/2017/PN TNN |
|
Nomor | 56/PDT.G/2017/PN TNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Frans W.s. Pangemanan, Arni M. Thalib |
Panitera | Rudi Supit |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perbuatan para Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah Perbuatan Melanggar Hukum;3. Menyatakan objek sengketa sebagaimana surat keterangan/ pernyataan tertanggal 6 Mei 2011 yang terdiri dari dua bagian masing-masing :a. Tanah Kebun kurang lebih seluas 4.800M2, yang terletak di tempat bernama Lahendong Bawah masuk dalam wilayah Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon dengan batas-batas : Utara : Kel. Mamuaja-Poluan dan Jalan Kebun;Timur : kel. Merry Mewengkang;Selatan : Kel. Tarore Poluan dan Merry Mewengkang;Barat : Kel. N.Runtuwene-Mamuaja dan Keluarga Korompis Mewengkang.b. Tanah sawah dibawah Air Panas seluas kurang Lebih 400M2 masuk wilayah kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon dengan batas-batas : Utara : Kel. Tarore -Poluan;Timur : Kel. Jonni Poluan ;Selatan : Kel. Korompis Mewengkang;Barat : Kel. Mewengkang.adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan surat Pernyataan/Kesaksian tertanggal 9 Februari 2013, Berita Acara Pengukuran Tanah/Pemilikan No.594.1/II/2013/06 tertanggal 9 Februari 2013, Berita Acara Pengukuran Tanah/Pemilikan No.594.1/II/2013/07 tertanggal 9 Februari 2013 dan Berita Acara Pengukuran Tanah/Pemilikan No.594.1/IV/2016/07 tertanggal 17 Juni 2016 serta surat-surat lain atau segala surat-surat yang dibuat oleh orang tua para Tergugat ataupun dibuat oleh para Tergugat dan yang diterbitkan oleh Turut Tergugat yang berhubungan dengan objek tanah sengketa adalah surat yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menghukum para Tergugat bersama barang-barangnya atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas dan aman;6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp 1.776.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu);7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3578 K/Pdt/2018
Pertama : 56/PDT.G/2017/PN TNN
Statistik9316