- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 258/Pid.Sus/2018/ PN Pin tanggal 31 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa Andi Faisal Aco alias Faisal Bin A.Kurani Aco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik bening kosong;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
-
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 156/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 156/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andi Isna Reniswari Cindrapole |
Hakim Anggota | Brjoni Palayukan, Daniel Palittin |
Panitera | Kadir Gala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 156/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2018/PN Pin
Banding : 156/PID.SUS/2019/PT.MKS
Statistik3813