Putusan PN MASOHI Nomor 97/Pid.B/2015/PN Msh |
|
Nomor | 97/Pid.B/2015/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | pidanapenganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nova Salmon |
Hakim Anggota | Imran Marannu Iriansyah, Donald F. Sopacua |
Panitera | Yenddy P. Tehusalawany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HUSEIN NIDIHU alias UCEN tersebut diatas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HUSEIN NIDIHU alias UCEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subisder;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun; Tahun; Tahun; Tahun; Tahun; Tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Tahun; Tahun; Tahun; Tahun;7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kain warna biru bermotif kotak-kotak warna putih merah dimana sebagian kain/sarung tersebut terdapat darah milik korban JEN. (dikembalikan kepada saksi korban JEN NIDIHU alias BAPA JEN)- 1 (satu) buah parang panjang dengan panjang + 70cm (tujuh puluh centi meter), lebar + 7 cm (tujuh centi meter), + tebal 3 mm (tiga mili meter), warna silver terdapat lubang-lubang kecil dan bercak darah pada parangnya dan pegangan dililit anyaman tali sepatu warna kuning keemasan, alat tersebut terbuat dari besi stainless terdapat tulisan china. (Dirampas untuk dimusnahkan);- 1 (satu) Buah baju kaos lengan pendek warna merah merk balle cavalli ukuran L dalam baju terdapat tulisan verrari dan bagian belakang baju terdapat robekan benda tajam dan sebagian baju tersebut terdapat darah milik korban JAUHAR Dikembalikan kepada saksi korban JAUHAR NIDIHU alias ALO 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2015/PN_Msh.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2015/PN_Msh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2015/PN Msh
Statistik5819