Putusan PTA SURABAYA Nomor 418/Pdt,G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 418/Pdt,G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Taslim |
Hakim Anggota | H. Abd. Azis, . H.achmad Hanifah, M.hes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0137/Pdt.G/2017/PA.Gs. tanggal 4 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1438 Hijriyah;DALAM REKONPENSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 0137/Pdt.G/2017/PA.Gs. tanggal 4 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1438 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut:2.1. Mut`ah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);2.2. Nafkah iddah seluruhnya sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);3. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama Rafli Naufal Ahmad bin Suhartono, tanggal lahir 28 Agustus 2001 di bawah pemeliharaan Penggugat Rekonpensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah anak bernama Rafli Naufal Ahmad bin Suhartono, tanggal lahir 28 Agustus 2001, minimal sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan sejak talak dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berumur 21 tahun);5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi tentang harta bersama;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 2.041.000,- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 418/Pdt,G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 418/Pdt,G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 418/Pdt,G/2017/PTA.Sby
Pertama : 137/Pdt.G/2017/PA.Gs.
Statistik2927