Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2634/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 2634/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Para Pihak | A. TERDAKWA :1. Nama : PAPANG als YANUARTempat lahir : Medan Umur / tgl. Lahir : 37 tahun / 10 Januari 1982Jenis Kelamin : Laki - lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Starban Gang Lurah No. 42 Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan Agama : IslamPekerjaan : WiraswastaPendidikan : Terakhir SMP 2. Nama : HENDRIYONOTempat lahir : Tanah MerahUmur / tgl. Lahir : 42 tahun / 11 September 1976Jenis Kelamin : Laki - lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Gaharu IV No. 65 Kel. Harjo Sari I Kec. Medan Amplas Kota MedanAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaPendidikan : Terakhir SMP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Udut Widodo K. Napitupulu, Tarima Saragih |
Panitera | Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Papang als Yanuar dan Terdakwa Hendriyono, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Papang als Yanuar dan Terdakwa Hendriyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet perempuan 2 (dua) plastik transparan kecil berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram 1 (satu) bungkus plastik klip kosong 1 (satu) buah sendok plastik (alat untuk menyekop shabu-shabu)Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4325 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 2634/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik169