- Menyatakan Terdakwa KRISNA ANDHIKA,SE. Bin MAMAN DARMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KRISNA ANDHIKA,SE. Bin MAMAN DARMAWAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) Subsidair 1 (satu) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat di dalam pipet kaca dengan berat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram beserta pipetnya ;
- Narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat di dalam pipet kaca dengan berat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram beserta pipetnya ;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 0,92 (nol koma sembilan puluh dua) gram beserta pembungkusnya ;
- 1 (satu) kotak kardus bermerk cotton bad ;
- 1 (satu) kotak kardus bermerk trodat ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 3049/Pid.Sus/2017/PN SBY |
|
Nomor | 3049/Pid.Sus/2017/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rochmad, Br Hakim Anggota R Anton Widyopriyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Wibawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PID/2018/PT SBY
Kasasi : 1560 K/PID.SUS/2018
Pertama : 3049/Pid.Sus/2017/PN SBY
Statistik142