- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Ilham Nasmadi, SE bin Sayuti ) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Watri Novia binti Zubir) di hadapan sidang Pengadilan Agama Pariaman;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
Putusan PA PARIAMAN Nomor 0339/Pdt.G/2016/PA.Prm |
|
Nomor | 0339/Pdt.G/2016/PA.Prm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Rasmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Amiruddin Darsabr Hakim Anggota Nurhema, M.ag |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menghukum Tergugat (Ilham Nasmadi, SE bin Sayuti) untuk menyerahkan uang tabungan anak sebesar Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat (Watri Novia binti Zubir); 3. Menghukum Tergugat (Ilham Nasmadi, SE bin Sayuti) untuk membayar kepada Penggugat (Watri Novia binti Zubir) mut???ah ( hiburan ) berupa emas seberat 5 (lima) gram emas 24 karat; 4. Menetapkan anak yang bernama Nadiva Ilwa Fitri Ilham Nasmadi, SE, (perempuan) umur 01 tahun 09 bulan, berada dibawah hadhanah/ pemeliharaan Penggugat (Watri Novia binti Zubir); 5.. Menghukum Tergugat (Ilham Nasmadi, SE bin Sayuti ) untuk membayar .Nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Nadiva Ilwa Fitri Ilham Nasmadi, SE, perempuan, minimal Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0339/Pdt.G/2016/PA.Prm
Statistik230