Putusan PA JAMBI Nomor 500/Pdt.G/2012/PA.Jmb |
|
Nomor | 500/Pdt.G/2012/PA.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | GW2012 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | . Riva |
Hakim Anggota | Mh 2. Wazirman, 1. Dra. Ilfa Susianti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;2. Membagi dua harta bersama tersebut, separoh milik Penggugat I (PENGGUGAT I) dan separoh lainnya adalah harta warisan dari Almarhum SUAMI PENGGUGAT I;3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan separoh harta bersama tersebut kepada Penggugat I (PENGGUGAT I);4. Menetapkan SUAMI PENGGUGAT I telah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober tahun 2006, karena sakit;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum SUAMI PENGGUGAT Isebagai berikut : 3.1. PENGGUGAT I (istri) mendapat 2/16;3.2. PENGGUGAT II ( anak kandung laki-laki ) mendapat 2/16;3.3. PENGGUGAT III (anak kandung perempuan) mendapat 1/16;3.4. PENGGUGAT IV (anak kandung perempuan) mendapat 1/16;3.5. PENGGUGAT V ( anak kandung perempuan) mendapat 1/16; 3.6. TERGUGAT I ( anak kandung laki-laki ) mendapat 2/16;3.7. TERGUGAT II ( anak kandung perempuan) mendapat 1/16;3.8. TERGUGAT III ( anak kandung laki-laki) mendapat 2/16; 3.9. TERGUGAT IV (anak kandung laki-laki) mendapat 2/16; 3.10.TERGUGAT V (anak kadnung laki-laki) mendapat 2/16;6. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian warisan Para Penggugat kepada Para Penggugat sesuai dengan bagian masing-masing secara natura atau nilainya sebagaimana tersebut diatas (Point 5), dan apabila tidak dapat dibagi secara natura atau nilainya, maka dilakukan penjualan umum melalui kantor lelang negara, dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada ahli warisnya;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menguhukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sebesar Rp.2.641.000.-(Dua juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 56 PK/Ag/2016
Pertama : 0500/Pdt.G/2012/PA.Jmb
Statistik6633