Putusan PN BANDUNG Nomor 43/PDT/G/2014/PN.BDG g |
|
Nomor | 43/PDT/G/2014/PN.BDG g |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Hakim |
Hakim Anggota | Janverson Sinaga, Djoko Indiarto |
Panitera | -anang Sudarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat.3. Menyatakan Akta Jual beli Nomor 398/2005, tanggal 23 Juni 2005; Akta Jual beli Nomor 396/2005, tanggal 23 Juni 2005 ; Akta Jual Beli Nomor 395/2005, tanggal 23 Juni 2005; Akta Jual Beli Nomor 399/2005, tanggal 23 Juni 2005; Akta Jual Beli Nomor 400/2005, tanggal 23 Juni 2005; Akta Jual Beli Nomor 397/2005, tanggal 23 Juni 2005; Akta Jual Beli Nomor 401/2005, tanggal 23 Juni 2005; dan Akta Jual Beli Nomor 394/2005, tanggal 23 Juni 2005 kesemuanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DESIYANA CHAFSAH, SH. batal demi hukum.4. Menyatakan peralihan hak/balik nama atas tanah yang dilakukan oleh Tergugat I atas sertipikat hak milik No. 301, 307, 308, 351, 430, 463, 496 dan 497- kesemuanya terletak di Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, berikut bangunan pabrik yang berdiri di atasnya batal demi hukum. 5. Menyatakan tanah beserta bangunan yang berada di atasnya sebagaimana termaktub dalam sertipikat hak milik No. 301, 307, 308, 351, 430, 463, 496 dan 497, kesemuanya terletak di Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, kembali menjadi milik Penggugat.6. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 402/2005 tertanggal 23 Juni 2005 dan Buku Tanah Hak Tanggungan No. 4148/2005 tertanggal 23 Juni 2005 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II atas tanah dan bangunan sebagaimana termaktub dalam sertipikat hak milik No. 301, 307, 308, 351, 430, 463, 496 dan 497, kesemuanya terletak di Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, berikut bangunan pabrik yang berdiri di atasnya, atas nama pemegang Hak Tanggungan Tergugat II, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat lagi.7. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memfasilitasi dan melakukan balik nama kembali atas Sertipikat Hak milik No. 301, 307, 308, 351, 430, 463, 496 dan 497, kesemuanya terletak di Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, berikut bangunan pabrik yang berdiri di atasnya, dari semula atas nama Tergugat I menjadi kembali atas nama Penggugat.8. Menghukum Tergugat II dan/atau pihak lain yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan sertipikat hak milik No. 301, 307, 308, 351, 430, 463, 496 dan 497, kesemuanya terletak di Desa Nanjung Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, berikut bangunan pabrik yang berdiri di atasnya kepada Penggugat.9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-menanggung (tanggung renteng) untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul karena gugatan ini, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.291.000 ,- (Satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/PDT/G/2014/PN.BDG g
Statistik274