Putusan PA PURBALINGGA Nomor 1011/Pdt.G/2014/PA.Pbg |
|
Nomor | 1011/Pdt.G/2014/PA.Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI THALAK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Teti Himati |
Hakim Anggota | H. Almahdiy, Risno |
Panitera | Mawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;----------------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon ( SUPRIANTO BIN SUMARDI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Purbalingga ;-------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Purbalingga agar mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talaq tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, dan kantor Urusan Agama Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;--------------------------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;--------------------------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :-------------------------------------------------------------------------2.1. Mut?ah sebesar Rp. 7.000.000,- ;--------------------------------------------------2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000,- x 3 = Rp. 3.000.000,---------------2.3.Nafkah untuk seorang anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, Lahir tanggal 13 Desember 2004, setiap bulan sebesar Rp. 800.000,- ;---------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak diterima sebagian dan menolak selain dan selebihnya;-----------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp.456.000,- ( empat ratus lima puluh enam ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 215/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1011/Pdt.G/ 2014/PA.Pbg
Statistik112