Putusan PN PADANG Nomor 177/Pid/B/2014/PN.Pdg |
|
Nomor | 177/Pid/B/2014/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muchtar Agus Cholif |
Hakim Anggota | Jamaluddin, Harlina Rayes. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa terdakwa SYAMSUL BAHRUN Bin SYAMSUDIN Pgl MAK DANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penganiayaan dan Pengrusakan? ; ---------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; -------------------------------------------------------------3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa terkecuali dikemudian hari ada perintah lain dari Hakim karena terdakwa telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;----------------------------------------------------------------------------------------------------4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan agar barang bukti :--------------------------------------------------------------? 1 ( Satu ) Potong Besi Padu yang panjangnya sekira 40 CM ( Empat puluh ) Centimeter Warna Hitam ;--------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan.---------------------------------------------------------------------? 1 ( Satu ) Unit Mobil Daihatsu Granmax BA 8439 BF Warna Putih merk dinding SUTAN PANGERAN, yang pecah kaca spion kiri, pecah kaca depan dan peot/ rusak pada dinding depan bagian kiri ;-----------------------------------------------------------? 1 ( Satu ) Set Standing Benner merk Sutan Pangeran yang telah Robek dan rusak; ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Pecahan Kaca lemari etalase ;--------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu saksi Jasmi Pgl. Emi ;---------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 137 K/Pid/2015
Pertama : 177/Pid/B/ 2014.PN.Pdg
Statistik426