Putusan MS PROP NAD Nomor 66/Pdt.G/2015/MS-Aceh |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2015/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | perceraiancerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 September 2015 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Rosmawardani |
Hakim Anggota | H. Armia Jalil, H. Firdaus |
Panitera | H. Helmy Daud |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding I/Terbanding II dan Penggugat/Pembanding II/Terbanding I;- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Meulaboh Nomor : 0041/Pdt.G/2015/MS.Mbo., Tanggal 07 Juli 2015 M. bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1436 H.;MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Meulaboh untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, untuk di catat dalam daftar yang di sediakan untuk itu;4. Menetapkan Penggugat (TERBANDING) sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ? ANAK;5. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar kepada Penggugat (TERBANDING) biaya hadhanah /pemeliharaan anak tersebut sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat baik secara sukarela ataupun dengan upaya paksa;7. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebanyak Rp. 641.000,-(enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2015/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2015/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 75 PK/Ag/2017
Banding : 66/Pdt.G/2015/MS.Aceh
Statistik4338