- Menyatakan Terdakwa AHMAD SAMBA BIN (Alm) JUPRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD SAMBA BIN (Alm) JUPRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA SEBAGAI PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip warna bening.
- 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu yang di dalam plastik klip warna bening dan disimpan di dalam plastik warna hitam.
- 1 (satu) set alat hisab yang terbuat dari botol minuman merk fanta yang berisi air mineral.
- 4 (empat) buah potongan sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
- 1 (satu) buah hand phone merk iPHONE warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa;
Putusan PN REMBANG Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Rahayuningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Sutanto, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Budiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2018/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2018/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 335/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 113/Pid.Sus/2018/PN Rbg
Statistik7323