Putusan PN BANDUNG Nomor 484/Pdt.G/2016/PN Bdg |
|
Nomor | 484/Pdt.G/2016/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irwan Efendi |
Hakim Anggota | Sukmawati, Sudira |
Panitera | Sukhaeni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI: DALAM PROVISI- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima; DALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang dilangsungkan secara agama Budha pada tanggal 27 Juni 2010 dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 167/2010 tanggal 28 Juni 2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;Menetapkan anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang masing-masing bernama Michelle Yi (perempuan, lahir di Bandung pada tanggal 20 November 2011) dan Owen Hurley Ie (laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 20 November 2013) tetap berada dalam pengasuhan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri;Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada ke-2 (dua) orang anak-anaknya sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) setiap bulan yang diberikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 (lima) tiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bandung untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;Mewajibkan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk melaporkan tentang adanya perceraian ini kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.016.000,00 (satu juta enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pdt.G/2016/PN Bdg
Statistik13729