Putusan PN SAMARINDA Nomor 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda |
|
Nomor | 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Gede Suarsana |
Hakim Anggota | - Rajali, M.h - Abdul Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Dharyono bin Karso Sirintidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaanPrimair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Dharyono bin Karso Sirinterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ? ;4. Menjatuhkan pidana Terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang Pengganti sebesar Rp 26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah)dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa belum juga membayar uang pengganti yang telah ditetapkan maka terhadap kekayaan Terdakwa disita untuk dilelang atau apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda atau harta Terdakwa tidak mencukupi maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 (satu) bulan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/PID.TIPIKOR/2014/PT.KT.SMDA
Kasasi : 793 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 35/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Statistik8812