- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekovensi dan Tergugat II;
- Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi sebagian;
- Menyatakan Jual beli tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. No. 21/2015 Tanggal 3 November 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di hadapan dan oleh ELIYUS TITIN HANIDA, S.H.,MKn adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi ELVI MINARNI sebagai pemilik sah dari Obyek sengketa Sertifikat Hak Hak Milik Nomor : 1644/, dengan surat ukur Nomor 1598/Sungai Jering/2015, seluas 835M2;
- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perubatan melawan hukum terkait dengan tidak mengakui adanya jual beli tanah dan bangunan sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. No. 21/2015 Tanggal 3 November 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dan Saksi-Saksi di hadapan dan oleh Eliyus Titin Hanida SH MKn.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 11.857.000 , - (sebelas juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ;
Putusan PN RENGAT Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Rgt |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2017/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, Br Hakim Anggota Maharani Debora Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Widarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKOVENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2017/PN Rgt
Statistik634