- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan almarhum Adi Putra Zaini bin Abas Zaini Kamil telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2012 karena sakit;
- Menetapkan sebidang tanah berikut bangunan rumah yang ada di atasnya yang terletak di Komplek Cipadu Residence no. 21, RT 08 RW 03, Kec. Larangan, Kel. Cipadu Jaya, Kota Tangerang dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : dengan Bp. Heri / rumah no. 22;
- Sebelah Selatan : dengan Bp. Zuhelmi / rumah no. 20;
- Sebelah Timur : dengan jalan lingkungan;
- Sebelah Barat : dengan tembok belakang rumah;
- Menetapkan ahli waris Pewaris (Adi Putra Zaini bin Abas Zaini Kamil) sebagai berikut:
- Halinar Adi Putra binti Hamid (isteri Pewaris);
- Sandi Kurniawati binti Adi Putra Zaini (anak Perempuan Pewaris);
- Fany Febri binti Adi Putra Zaini (anak Perempuan Pewaris);
- Yulianda binti Adi Putra Zaini (anak Perempuan Pewaris);
- Menetapkan harta sebagaimana tersebut dalam dictum 3, dibagi dua masing-masing (setengah) bagian hak Penggugat (Halinar Adi Putra binti Hamid) dan (setengah) bagian hak Pewaris (Adi Putra Zaini bin Abas Zaini Kamil) yang selanjutnya akan dibagikan kepada ahli warisnya sebagaimana tersebut pada dictum 4 dan secara keseluruhan bagiannya akan diperhitungkan sebagaimana dalam dictum 6;
- Menetapkan bagian masing-masing para pihak yang berperkara dari harta sebagaimana tersebut dalam dictum 3, sebagai berikut:
- Halinar Adi Putra binti Hamid, mendapat + (1/8 x ) = 27/48 bagian;
- Sandi Kurniawati binti Adi Putra Zaini, mendapat 7/24 x = 7/48 bagian;
- Fany Febri binti Adi Putra Zaini, mendapat 7/24 x = 7/48 bagian;
- Yulianda binti Adi Putra Zaini, mendapat 7/24 x = 7/48 bagian;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan harta tersebut dalam dictum 3 secara natura kepada masing-masing pihak sesuai bagian dalam dictum 6 dan jika tidak dapat dibagi secara natura, dijual di muka umum oleh pejabat berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian dalam dictum 6 pula;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat pada petitum nomor 13;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp2.681.000.00 (dua juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 0009/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
|
Nomor | 0009/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Tatang |
Hakim Anggota |
Sutardi h. Sunarto |
Panitera | Usman Ms |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I.--- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 01926/Pdt.G/2016/PA.Tng tanggal 16 Nopember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1439 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI: Adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dengan Pewaris; J u m l a h = 48/48 bagian; III. Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0009/Pdt.G/2018/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0009/Pdt.G/2018/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 55 K/Ag/2019
Banding : 9/Pdt.G/2018/PTA.Btn
Statistik10741