Putusan PN BENGKULU Nomor 408/Pid.Sus/2015/PN.Bgl |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2015/PN.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cipta Sinuraya |
Hakim Anggota | Iah Tri Lestari, Merrywati Tb |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tidak tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? Sebagaimana Surat Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Surat Dakwaan tersebut diatas;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:A. ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? Sebagaimana Surat Dakwaan Subsidair.DanB. ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? Sebagaimana Surat Dakwaan Kedua.DanC. ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? Sebagaimana Surat Dakwaan Ketiga.4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menyatakan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) paket shabu dalam plastic klip bening didalam 1 (satu) buah pipet warna merah.- 18 (delapan belas) paket Shabu didalam plastik bening- 20 (dua puluh) paket ganja dalam plastik bening- 5 (lima) paket ganja di bungkus koran- 1 (satu) buah kotak sepatu merk Vicari yang berisi ganja- 2 (dua) buah double tip warna hijau.- 4 (empat) bungkus plastik warna bening- 1 (satu) set isolatip duduk.- 1 (satu) buah timbangan digital- 3 (tiga) buah gunting- 1 (satu) buku rekapan- 1 (satu) buah Tupperware- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putihDirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 408/Pid.Sus/2015/PN.Bgl.zip
- Download PDF
- 408/Pid.Sus/2015/PN.Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1539 K/PID.SUS/2016
Pertama : 408/Pid. Sus/2015/PN.BGL
Statistik6620