Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1238_Pid.Sus_2012_PN_JKT_BAR |
|
Nomor | 1238_Pid.Sus_2012_PN_JKT_BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 12 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haswandi |
Hakim Anggota | Krisnugroho Sri Pratomo, Adi Ismet |
Panitera | Rahayu.w |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa PE JONG HOAT alias JEFRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja dan tanpa hak membuat. memakai, menjual, menyimpan , mengekspor, dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa persetujuan, pemegang Hak Desain Industri??? ; ---------------------------2. Membebaskan Terdakwa PE JONG HOAT alias JEPRI tersebut dari segala dakwaan ( Vrijspraak) ; -------------------------------------------------------3. Memulihkan hak Terdakwa PE JONG HOAT alias JEFRI tersebut dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagaimana semula ; -----------------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar barang bukti : ------------------------------------------------------A. Yang disita dari saksi JUNSEN KORINTUS berupa : -------------------------1) 1 (satu) pcs Papan Tulis menggunakan Desain Industri List, Tatakan Penghapus dan Sudut Bulat Lingkar Dalam (asli) ; ----------------------------2) 1 (satu) pcs Papan Tulis menggunakan Desain Industri List, Tatakan Penghapus dan Sudut Bulat Lingkar Dalam (palsu) ; -------------------------3) 1 (satu) pcs Soft Board yang menggunakan Desain Industri List dan Sudut Bulat Lingkar Dalam (palsu) ; -----------------------------------------------4) 2 (dua) lembar nota / struk pembelian Papan Tulis menggunakan Desain Industri List, Tatakan Penghapus dan Sudut Bulat Lingkar Dalam ; ------------------------------------------------------------------------------------B. Yang disita dari saksi JONO berupa : -------------------------------------------5) 20 (dua puluh) batang tatakan penghapus ukuran 25 cm ; ------------------6) 20 (dua puluh) batang tatakan penghapus ukuran 20 cm ; ------------------7) 15 (lima belas) batang list ukuran 120 cm ; --------------------------------------8) 25 (dua puluh lima) batang list ukuran 90 cm ; ----------------------------------9) 2 (dua) kantong plastik berisikan sudut bulat / siku unutuk white board/soft board ; -----------------------------------------------------------------------10) 215 (dua ratus lima belas) set (list, tatakan penghapus, sudut lingkar bulat) ; -------------------------------------------------------------------------------------11) 1.940 (seribu sembilan ratus empat puluh) batang list berbagai ukuran ; 12) 567 (lima ratus enam puluh tujuh) batang tatakan penghapus berbagai ukuran ; ------------------------------------------------------------------------------------dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa JONO ; ------------------------------------- 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ------ |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1238_Pid.Sus_2012_PN_JKT_BAR
Statistik2369