Putusan PT BANJARMASIN Nomor 65/PDT/2017/PT BJM |
|
Nomor | 65/PDT/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Permadi Widhiyatno |
Hakim Anggota | Maman Mohamad Ambari, Sutriadi Yahya |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat Rekonpensi ?semula Tergugat ; DALAM KONPENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 16/Pdt.G/2017/ PN Bjm. tanggal 12 Juli 2017, yang dimohonkan banding tersebut, dengan membetulkan susunan amar sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah perjanjian Akta No.116 tahun 2016 tanggal 28 April 2016 tentang pekerjaan bangunan terbuat dari beton bertingkat 2 (dua), berlantai 3 (tiga) yang terdiri dari rumah monyet dengan ukuran lebar 15.8 meter dan panjang 18 meter serta bangunan ukuran lebar 16 meter dan panjang 70 meter, dengan masa kerja sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan 26 Maret 2016. Dengan harga upah kerja sebesar Rp.1.788.484.793.- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), tetapi atas kesepakatan bersama secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat dalam penyelesaian pekerjaan agar dapat diselesaikan secepatnya maka disepakati penyelesaiannya dari tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016 yaitu selama 67 (enam puluh tujuh) hari ;3. Menyatakan sudah berakhir/selesai pekerjaan borongan sebagaimana dalam Perjanjian Akta No.116 tahun 2016 tanggal 28 April 2016 tentang pekerjaan bangunan terbuat dari beton bertingkat 2 (dua), berlantai 3 (tiga) yang terdiri dari rumah monyet dengan ukuran lebar 15.8 meter dan panjang 18 meter serta bangunan ukuran lebar 16 meter dan panjang 70 meter, dengan masa kerja sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan 26 Maret 2016. Dengan harga upah kerja sebesar Rp.1.788.484.793.- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), tetapi atas kesepakatan bersama secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat dalam penyelesaian pekerjaan agar dapat diselesaikan secepatnya maka disepakati penyelesaiannya dari tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 24 Juni 2016 yaitu selama 67 (enam puluh tujuh) hari ;4. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik No.03975/2009 Surat Ukur No.01520/Sungai Sipai/2009 tanggal 09 Juni 2009 yang merupakan hak milik Penggugat yang dulunya menjadi jaminan dalam Perjanjian Akta No.116 tahun 2016 tangal 28 April 2016 tentang pekerjaan bangunan terbuat dari beton bertingkat 2 (dua), berlantai 3 (tiga) dan rumah monyet dengan ukuran lebar 15.8 meter dan panjang 18 meter dengan ukuran bangunan lebar 16 meter dan panjang 70 meter yang sekarang sudah selesai dikerjakan tertanggal 24 Juni 2016 ;5. Menyatakan Tergugat yang tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.03975/2009 Surat Ukur No.01520/Sungai Sipai/2009 tanggal 09 Juni 2009 hak milik Penggugat kepada Penggugat sebagai perbuatan ingkar janji/ wanprestasi ;6. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memiliki, menyimpan dan menguasai Sertifikat Hak Milik No.03975/2009 Surat Ukur No.01520/Sungai Sipai/2009 tanggal 09 Juni 2009 untuk menyerahkan tanpa beban apapun juga kepada Penggugat ;7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 856.000,- (Delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah)9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi/Pembanding untuk seluruhnya ; 2. Menghukum Pengggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi/Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam rekonpensi ini sebesar : N I H I L ;DALAM KONPENSI/REKONPENSI- Menghukum Pembanding ? semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/PDT/2017/PT BJM
Kasasi : 2650 K/Pdt/2019
Pertama : 16/Pdt.G/2017/PN Bjm
Statistik151136