Putusan PN CIANJUR Nomor 11/PDT.G/2013/PN.CJ |
|
Nomor | 11/PDT.G/2013/PN.CJ |
Para Pihak | PT. ARJUNA FINANCE, PEMOHON KEBERATAN ;M e l a w a n :1. ALIT HIDAYAT, TERMOHON KEBERATAN ;2. ENGKOS, TURUT TERMOHON KEBERATAN ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elson Sianturi |
Hakim Anggota | 1. Singgih Wahono, 2. Mateus Sukusno Aji |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | I. Dalam Provisi :- Menolak tuntutan provisi dari Pemohon Keberatan ;II. Dalam Pokok Perkara :1. Membatalkan Putusan Badan Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Sukabumi (BPSK-SMI) Nomor 005/PM-A/BPSK/II/2013 pada tanggal 19 Februari 2013 ;2. Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian ; 3. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fidusia No. 11-00165-05-15984 tertanggal 21 April 2012 adalah sah menurut hukum ; 4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia No. 159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat di hadapan INDRA HENDRAWAN, S.H., MKn. adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor : W8-0034463 AH.05.01.TH.2012/STD, tertanggal 8 Juni 2012 adalah sah menurut hukum ;6. Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;7. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya administrasi atas keterlambatan pembayaran angsuran sebesar Rp. 775.880,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) ;8. Menyatakan penarikan/pengambilan 1 (satu) unit kendaraan truck merk Toyota JU 42, nomor polisi : F 8930 WN, warna merah, atas nama KOPKAR PTPN VIII dari Termohon Keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan adalah tidak sah ;9. Menghukum Pemohon Keberatan untuk mengembalikan / menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan truck merk Toyota JU 42, nomor polisi : F 8930 WN, warna merah, atas nama KOPKAR PTPN VIII tersebut kepada Termohon Keberatan, setelah Termohon Keberatan melunasi kewajiban membayar tunggakan angsuran kredit dan biaya-biaya lainnya ;10. Menghukum Termohon Keberatan dan Turut Termohon Keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;11. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 355 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Pertama : 11/PDT.G/2013/PN.CJ
Statistik11651