Putusan PT SEMARANG Nomor 210/Pid/2014/PT SMG |
|
Nomor | 210/Pid/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Sediono |
Hakim Anggota | Syafaruddin, Sularso |
Panitera | Aini Zulfah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Terdakwa;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 24 Juni 2014 Nomor 52/Pid.B/2014/PN.Kdl yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai redaksi amar putusan point 2 seharusnya berbunyi : ???Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ISHLAHUDDIN Als WAWAN Bin MOCH. ZAENURI (Alm) dengan pidana penjara seumur hidup???, selanjutnya amarnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISHLAHUDDIN Alias WAWAN Bin MOCH. ZAENURI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???PEMBUNUHAN BERENCANA??? ; -------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ISHLAHUDDIN Alias WAWAN Bin MOCH. ZAENURI (Alm ) dengan pidana penjara seumur hidup ; -------------------------------3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ; ------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------a. Sepasang sepatu berwarna dasar putih bergaris biru, tali sepatunya warna biru, yang dipakai oleh korban Nafidhatul Khoeroh (Alm) Binti Kastamin, dalam keadaan kotor dan terdapat bekas tanah di bagian bawah sol sepatu; ------------b. Tas warna coklat yang dipakai korban Nafidhatul Khoeroh (Alm) Binti Kastamin dalam keadaan kertas terbakar; --------c. Celana jeans warna hitam yang dipakai korban Nafidhatul Khoeroh (Alm) Binti Kastamin, dalam keadaan rusak dan kotor; BH (bra) warna ungu dalam keadaan rusak dan kotor; Pengikat rambut warna hitam; ------------------------------d. Jaket warna abu-abu dalam kondisi rusak, kotor dan bekas terbakar; Kaos kaki tipis warna coklat muda; --------------------e. Kaos dalam warna hijau tua dalam kondisi rusak, kotor dan bekas terbakar; ----------------------------------------------------------f. Celana dalam warna ungu motif garis merah, dalam kondisi kotor; -----------------------------------------------------------------------g. Sebuah kain warna hitam berbentuk persegi/kotak (slayer); h. Baju warna abu-abu dalam kondisi kotor, rusak dan bekas terbakar; ------------------------------------------------------------------i. Korek api gas warna hijau dalam kondisi kotor terkena tanah; ----------------------------------------------------------------------j. Sebuah kalung emas yang dipakai korban Nafidatul Khoeroh (Alm) Binti Kastamin; --------------------------------------k. 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Type 2P2 (Jupiter Z) nomor registrasi: H-6240-BM, Nomor Rangka: MH32P20016K000238, Nomor Mesin: 2P2000665, warna merah marun, tahun pembuatan 2006, beserta kunci kontaknya; ----------------------------------------------------------------l. 1(satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha Type 2P2 (Jupiter Z) Nomor Registrasi: H-6240-BM, atas nama pemilik: RUSMIN NURYADI, Alamat: Ds Nolokerto Rt 02 Rw 06 Kec Kaliwungu Kab Kendal. dikembalikan kepada keluarga korban NAFIDHATUL KHOERUH Binti KASTAMIN. ---------------------------------------------5. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 210/Pid/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1147 K/Pid/2014
Banding : 210/Pid/2014/PT SMG
Pertama : 52/Pid.B/2014/PN.Kdl
Statistik7642