- Menyatakan Terdakwa Heriyanto Als Yanto Kebo Bin Jauhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan nomor seri SFT249202 yang diduga palsu;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) nomor seri SFT249235, yang diduga palsu;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) nomor seri SFT249235, yang diduga palsu;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) nomor seri YEL 890636, diduga palsu;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) nomor seri TBUD73181, diduga palsu;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) nomor seri 5KD808932, diduga palsu;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) nomor seri BF5826392, diduga palsu;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) nomor seri HAC137205, diduga palsu;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) nomor seri WDI058634, diduga palsu
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 451/Pid.B/2019/PN Sky |
|
Nomor | 451/Pid.B/2019/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christoffel Harianja, Br Hakim Anggota Andy Wiliam Permata |
Panitera | Panitera Pengganti: Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2071 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 451/Pid.B/2019/PN Sky
Statistik26062