Putusan PN BLITAR Nomor 650/Pid.B/2013/PN.Blt |
|
Nomor | 650/Pid.B/2013/PN.Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | sediaan farmasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mochammadoleh |
Hakim Anggota | Handry Argatama Ellion, Sfil., Syahrial Alamsyah Harahap |
Panitera | Nilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD SETIYONO Als. BOWO bin SUJONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat atau kemanfatan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5. Menetapkan barang bukti berupa: - 9 (sembilan) butir tablet double L,803 (delapan ratus tiga) butir tablet double L, 1 ( satu ) buah Hp merk Cross warna hitam, 303 ( tiga ratus tiga) lembar kertas grenjeng rokok dirampas untuk dimunsahkan, Uang tunai Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) hasil penjualan tablet double L, dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 650/Pid.B/2013/PN.Blt
Pertama : 29
Pertama : 289/Pid.Sus/2014/PN Gto
Statistik586